Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi, yang terdiri dari Rully Ariansyah, Zulfatah, dan Marta Dinata, mempertanyakan selisih jumlah barang bukti yang disita oleh BNNP Sumsel.
Rully Ariansyah mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara yang mereka baca, berat barang bukti yang disita tercatat 8,996 kilogram, namun dalam laporan pemusnahan barang bukti tercatat hanya 7,6 kilogram, menciptakan selisih yang cukup besar.
Rully menambahkan bahwa meskipun mereka tidak membenarkan tindakan terdakwa, pihaknya ingin mengungkap adanya ketidaksesuaian jumlah barang bukti.
“Kami ingin transparansi dalam proses ini dan mengungkapkan perbedaan jumlah barang bukti yang disita,” ujarnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agung Ciptoadi SH MH, saksi dari BNN, Hairul, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai pengantaran narkotika jenis shabu-shabu di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Terdakwa ditangkap pada 17 Agustus 2024, dan ditemukan barang bukti berupa tas koper warna hitam merek Polo Paris yang berisi 9 bungkus plastik teh Cina, masing-masing seberat 1 kilogram,” ungkap Hairul.
Terdakwa Chairil Ubaidi dalam persidangan menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan sebenarnya berjumlah 9 kilogram, bukan 8 kilogram seperti yang tercatat.
“Di dalam setiap kantong plastik teh Cina terdapat 1 kilogram shabu, dan jumlahnya ada 9 kantong, jadi totalnya adalah 9 kilogram,” terang terdakwa. (dimas/aps)***
