KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap musisi legendaris Fariz RM dalam kasus narkoba yang kembali menjerat dirinya. Sidang putusan ini sontak jadi sorotan publik, lantaran kasus tersebut bukan kali pertama bagi sang maestro musik.
Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti bersalah memiliki narkotika. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan serta denda Rp800 juta.
“Jika denda tak dibayar, hukumannya ditambah dengan pidana penjara dua bulan,’’ kata majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Hakim juga menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman, sehingga Fariz RM dipastikan tetap berada di balik jeruji hingga pidana selesai dijalani.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Fariz RM dengan narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2015, dan 2018.
Bahkan, pada kasus ketiga, musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu sempat menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor. (*)

