Audy menyebut dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju berwarna hijau, sehelai celana panjang motif mickey mouse, dan celana pendek warna pink milik korban.
Audy menegaskan tersangka dijerat pasal pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun,” tutupnya. ***
Editor Aam Permana S

