Beranda Hukum Bawa Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Residivis Diamankan Polisi HukumBawa Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Residivis Diamankan PolisiAP Sutarwan2 min baca7 Nov 2024 11:137 Nov 2024 11:13×Bawa Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Residivis Diamankan PolisiSebarkan artikel ini Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen saat menyampaikan hasil pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjarbaru. (ist) Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal enam tahun,” tegas Kapolsek. (Anang Fadhilah) « 1 2 Pos Terkait Berita UtamaTriliunan Rupiah Melayang, Eks Bos Pertamina Hadapi Tuntutan Berat HukumUsai OTT, KPK Geruduk dan Segel Kantor PUPR Tulungagung HukumBreaking, Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK Berita UtamaYusril Ungkap Info Mengejutkan: Riza Chalid Diduga di Malaysia Berita UtamaDari OTT ke Pengadilan, Bupati Ponorogo Didakwa Korupsi Berita UtamaTulungagung Gempar, Bupati Gatut Sunu Ditangkap KPK