Hukum

Bawa Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Residivis Diamankan Polisi

×

Bawa Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Residivis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
sabu fuad
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen saat menyampaikan hasil pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjarbaru. (ist)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal enam tahun,” tegas Kapolsek. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *