KITAINDONESIASATU.COM -Fuad (38), warga Jalan A Yani, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanahlaut, akhirnya tak dapat berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan bahwa sabu tersebut disimpan oleh pelaku dalam bungkus makanan ringan.
“Pelaku kami amankan saat melintas di Banjarbaru, dalam perjalanan membawa sabu dari Banjarmasin,” ujar Kapolsek, Kamis 7 November 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas, yang mengabarkan bahwa akan ada seseorang yang membawa sabu dari Banjarmasin dan melewati wilayah hukum Polsek Cempaka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan patroli dan berhasil menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai.
Saat dibuntuti, pelaku terlihat dibonceng oleh seorang pria berinisial O menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi yang sudah dipantau, petugas langsung meringkus pelaku, sementara pria berinisial O berhasil melarikan diri menggunakan motor yang ia kendarai.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S di Banjarmasin.
