Hukum

Bawa 71 Kg Sabu Dicampur Pakaian Bekas, Dua Pria Ditangkap di Jambi

×

Bawa 71 Kg Sabu Dicampur Pakaian Bekas, Dua Pria Ditangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini
1000046689
Ilustrasi sabu yang diamankan polisi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Banyak cara dilakukan pengedar narkoba dalam memasukkan barang haramnya ke Indonesia. Salah satunya dengan mencampurkan bersama pakaian bekas untuk menyulitkan pemeriksaan polisi.

Namun aksi para pelaku berhasil dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditpidnarkoba Bareskrim Polri.  Polisi menangkap dua orang dengan barang bukti 71 kilo sabu senilai ratusan miliar rupiah di Jambi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dalam aksinya para pelaku mengkamuflase narkoba dengan pakaian bekas. “Sabu tersebut disembunyikan dalam kompartemen khusus dalam truk yang mengangkut pakaian bekas,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Jaringan tersebut menyembunyikan sabu tersebut dalam kompartemen khusus yang dimodifikasi sedemikian rupa. Sabu itu disimpan di bagian ‘dinding’ kontainer, tepat di belakang kepala truk.

Muatan truk yang dibawa tersangka F dan M (sudah ditangkap BNN) berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase untuk menghindari pemeriksaan polisi.

Truk tersebut ditemukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjung Jabung, Jambi, pada Selasa (6/5). F melarikan diri dan sempat mampir ke rumah istrinya di Tanjung Jabung. Pelaku ditangkap Bareskrim Polri, pada Rabu (7/5) pukul 05.00 WIB pagi tadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *