HukumNews

Bareskrim Polri Usulkan Tiga Rekomendasi Kebijakan Restorative Justice untuk Para Pengguna Narkoba

×

Bareskrim Polri Usulkan Tiga Rekomendasi Kebijakan Restorative Justice untuk Para Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
pengguna narkoba

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyiapkan tiga rekomendasi kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah itu diambil dalam rangka percepatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia yang saat ini semakin banyak.

Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Polri merupakan pintu utama penanganan tindak pidana dalam penerapan keadilan restoratif atau restorative jusstice. Dengan begitu, polri memiliki tiga rekomendasi untuk mengakselerasi langkah tersebut.

“Rekomendasi pertama terkait operasional, yakni melalui penyusunan surat keputusan bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kemudian juga melakukan penyusunan peraturan bersama dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Jean, yang dikutip Rabu (4/12).

Dikatakan Jean, dari penyusunan nantinya akan muncul rekomendasi kebijakan selanjutnya menyangkut hal strategis kelembagaan. Bareskrim menyarankan untuk adanya penyusunan peraturan pemerintah tentang keadilan restoratif sebagai peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP.

“Hal itu melalui penerapan norma-norma restorative justice dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang baru, serta penetapan norma-norma RJ dalam KUHAP oleh pemerintah Indonesia dan DPR,” Jean.

Penerapan keadilan restoratif pada Polri, tambah Jean, bisa dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat, laporan informasi, dan juga laporan polisi. Setelah itu, Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan gelar perkara khusus keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif memiliki sejumlah manfaat, seperti berkontribusi dalam penghematan anggaran negara, mempercepat proses penegakan hukum, tidak memperburuk kondisi lapas yang sudah sesak atau dihuni melebihi daya tampung, dan meningkatkan kinerja Polri secara menyeluruh,” ungkap Jean. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *