KITAINDONESIASATU.COM – Berbagai kriteria pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana dalam pemilihan kepada darah (Pilkada), mulai dari pemalsuan data hingga penyalahgunaan hak pilih. Penindakan tegas ini bertujuan untuk mencegah tindakan yang merusak proses demokrasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan, salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah manipulasi data pemilih dan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 177a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang juga memperberat sanksi jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 12 bulan hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 12 juta hingga Rp 72 juta,” kata Purkon, pekan lalu.
Selain itu, lanjut Purkon, tindakan lain yang dapat dikenai sanksi pidana adalah memberikan keterangan palsu tentang diri sendiri atau orang lain untuk pengisian daftar pemilih. Sanksi untuk pelanggaran ini berkisar dari 3 bulan hingga 12 bulan penjara dan denda antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 177 Undang-Undang yang sama. Tindakan ini dianggap serius karena dapat merusak keabsahan daftar pemilih yang menjadi dasar proses pemilihan.
Purkon menyatakan, Kejari Serang juga mengawasi ketat tindakan yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan, serta denda antara Rp 12 juta hingga Rp24 juta. Pasal 178 dengan tegas mengatur sanksi ini untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dihormati dan dilindungi. (Yok)
