Hukum

Armuji Siap Hadapi Laporan Jan Hwa Diana Terkait Sidak Ijazah di CV Sentosa Seal

×

Armuji Siap Hadapi Laporan Jan Hwa Diana Terkait Sidak Ijazah di CV Sentosa Seal

Sebarkan artikel ini
Armuji Siap Hadapi Laporan Jan Hwa Diana Terkait Sidak Ijazah di CV Sentosa Seal
Armuji Siap Hadapi Laporan Jan Hwa Diana Terkait Sidak Ijazah di CV Sentosa Seal

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cakji, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana. 

Pelaporan ini dipicu oleh aksi sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan CV Sentosa Seal, tempat di mana ia menerima laporan adanya penahanan ijazah terhadap mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

Terkait laporan tersebut, Armuji menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. 

Dalam unggahan di akun Instagram @cakj1 pada 12 April 2025, ia menuliskan bahwa dirinya siap hadir di Polda untuk mempertanggungjawabkan tindakannya membela hak warganya.

“Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk saya terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” tulisnya dari kolom caption yang ditulis @cakj1 pada 12 April 2025.

Sementara itu, Jan Hwa Diana sendiri diketahui merupakan pemilik CV Sentosa Seal dan aktif di media sosial, khususnya TikTok dengan akun @janhwa.diana yang memiliki lebih dari 19 ribu pengikut. 

Di Instagram, akun pribadinya bernama @dianahwa kini sudah dikunci setelah ramai diserbu warganet. 

Perseteruan antara Armuji dan Jan Hwa Diana ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan netizen hingga saat ini.

Sementara itu Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan diterima pada Kamis, 10 April 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Direktorat Siber tengah menyelidikinya lebih lanjut.

Armuji dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *