Dia katakan, koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan untuk mendeteksi potensi AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan).
“Terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” ujar JAM-Intel.
Dengan pemanfaatan sistem Inteliz, Kejaksaan dapat memastikan penyajian intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan, agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang.
Selain itu, ia juga menyoroti perkembangan KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Seperti diketahui, DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
JAM-Intel mengatakan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan upaya perluasan atau pengurangan kewenangan institusi hukum tertentu, tetapi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menciptakan hukum yang lebih baik.
“Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di media sosial,” ucapnya.
Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat berdasarkan survei terbaru, katanya, harus terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Keamanan organisasi menjadi prioritas guna mencegah berbagai penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” tutur JAM-Intel. (Aris MP/Yo)
