Hukum

Antisipasi Konflik Usai PHPU serta Hindari Framing Buruk Kejaksaan

×

Antisipasi Konflik Usai PHPU serta Hindari Framing Buruk Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani memberi arahan kepada jajaran intelejen, pada Jumat (14/2/2025) di Jakarta.(Ist)
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani memberi arahan kepada jajaran intelejen, pada Jumat (14/2/2025) di Jakarta.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Usai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) konflik meledak di beberapa daerah, bila tidak diredam secepatnya bakal mengguncang stabilitas politik dan keamanan di dalam negeri.

Guna meredam konflik, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh jajaran intelejen di seluruh Indonesia mendeteksi konflik sedini mungkin.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, sangat urgen mengawal dan mengatasi situasi politik rawan.

“Terutama usai pasca putusan sela atau dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024,” kata Reda dalam keterangan pers, pada Jumat (14/2/2025.

Sekaitan itu, lewat pertemuan  virtual  JAM-Intel memberi pengarah kepada seluruh jajaran Intelijen, dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui,  pada 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait 270 perkara PHPU Kada 2024 dengan hasil sebagai berikut:

• 227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara obscuur, dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti yang sah;
• 43 perkara diberikan ketetapan, terdiri dari 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon;
• 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, yang mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir MK akan diumumkan pada 24 Februari 2025. 

Dengan demikian,  katanya, sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025.

“Sementara, daerah-daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan disesuaikan dengan putusan nanti,” ujar Reda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *