KITAINDONESIASATU.COM – Cuti bersama ribuan hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober sebagai bentuk mogok, mendapat perhatian banyak pihak. Pasalnya, mereka menggelar aksi tersebut sebagai bentuk permohonan kenaikan gaji dan tunjungan yang sudah 12 tahun tak ada perbaikan.
Terkait aksi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan, dirinya mendukung permohonan kenaikan gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia. Hal itu seusai para hakim yang kerap disebut sebagai ‘Wakil Tuhan’ itu mengancam akan mogok kerja massal selama 5 hari.
Menurutnya, sudah menjadi hak para hakim untuk menuntut kenaikan gaji serta tunjangan yang layak. Apalagi, upah mereka tidak pernah naik lebih dari 12 tahun lamanya.
“Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik jika hakim salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya,” kata Santoso yang dikutip Minggu (29/9).
Menurut Santoso, besaran tunjangan hakim memang lebih besar dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Namun, besaran yang didapat itu merupakan hal yang wajar karena hakim bukan bagian dari rumpun eksekutif.
“Karena berbeda rumpun itulah maka tunjangan hakim lebih besar dari penegak hukum lainnya. Jika tunjangan hakim tidak naik sampai lebih dari 12 tahun rasanya pemerintah kurang bijaksana,” ujar Santoso.
Dikatakan Santoso, dirinya mencurigai carut marut dan penerapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan dampak tidak naiknya gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun. Akibat hal itu, para hakim mencari tambahan uang dengan menjual belukan pasal-pasal dalam memutuskan suatu perkara.
“Keadaan ini ataukah karena memang prilaku hakim yang sudah menyimpang dari taat hukum dan moral hazard karena hukum saat ini sangat kasat mata membela penguasa dan pemilik modal dibanding membela rakyat miskin dan terpinggirkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah gerakan cuti massal hakim dari berbagai daerah di Indonesia muncul. Ribuan hakim disebut akan cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, gerakan ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan, Jumat 27 September 2024. (*)



