“Saya juga mengimbau kepada peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, sheingga aksi berjalan aman dan tertib,” kata dia,
Sebelumnya tersiar kabar bahwa massa termasuk mahasiswa akan melakukan aksi di DPR/MPR untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi tersebut menurut informasi akan dihadiri juga oleh sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 tersebut, seperti diketahi, mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Namun putusan tersebut, langsung mendapat reaksi dari DPR dengan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
DPR dan pemerintah terkesan ingin menggugurkan Putusan MK tersebut. ***



