KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya melakukan mengamankan aksidemo Gerakan Aliansi Surabaya di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Kamis (26/9/2024) pagi.
Aksi dilaksanakan sebagai bentuk menyampaikan aspirasi dari Gerakan Aliansi Surabaya terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Meskipun dihadiri oleh sejumlah peserta aksi, situasi selama pelaksanaan aksi unras dapat dikatakan aman dan kondusif.
Dalam proses pengamanan aksi ini Polsek Rungkut dibantu tambahan personel dari Polrestabes Surabaya dan BKO dari Polsek jajaran guna memberikan pengamanan maksimal untuk memastikan bahwa aksi ini berlangsung dengan damai dan tertib.
Petugas kepolisian yang berpakaian lengkap dan bersiaga terlihat menyusuri lokasi unras, dan pos-pos pengamanan dibentuk untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Kapolsek Rungkut, Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberikan pengamanan dan menjamin hak berpendapat warga masyarakat sepanjang berada dalam koridor hukum.
Aliansi Surabaya bukan sekali melakukan unjuk rasa. Sebelumnya aksi serupa terjadi mereka menuntut Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, terlibat dalam insiden kekerasan yang melibatkan anggota Gerakan Aliansi Surabaya.
Pada 21 Februari 2024, sekelompok massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) melakukan demonstrasi di kantor Bawaslu Surabaya, menuntut kejelasan mengenai laporan dugaan kecurangan pemilu.
Dalam aksi tersebut, mereka membakar keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan” dalam penyelenggaraan pemilu.
Selama mediasi berlangsung, situasi memanas setelah ketua Bawaslu diduga memukul salah satu anggota Gerakan Aliansi Surabaya.
Meskipun detail spesifik mengenai insiden pemukulan ini tidak dijelaskan dalam sumber yang tersedia, tindakan tersebut menambah ketegangan yang sudah ada selama demonstrasi.
Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar juga menghadapi masalah serius terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang mengakibatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu pada November 2023.
Keputusan itu diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menemukan bukti bahwa ia tidak menangani transaksi uang yang terjadi dalam proses seleksi anggota Panwaslu.
Insiden ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.*
