KITAINDONESIASATU.COM – Korban kekerasan terhadap wartawan oleh aparat kepolisian pada aksi demo menolak Revisi UU TNI di Grahadi Surabaya akhirnya melapor ke Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025.
Seorang wartawan yang mengalami kekerasan diketahui salah satu wartawan beritajatim.com, Rama Indra di dampingi kuasa hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ)Jatim dan Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.
Kuasa hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan kekerasan yang dilakukan aparat pengamanan aksi demo terkait dugaan kekerasan terhadap Rama Indra.
Dikatakan Salawati jika dirinya memiliki bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya insiden pemykulan terhadap Rama Indra saat melakukan peliputan sebagai seorang jurnalis pada aksi penolakan Revisi UU TNI di depan Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) hingga malam hari.
Dikatakan kekerasan kepada jurnalis bukan sekedar insiden biasa, melainkan merupakan tindakan menghambat kebebasan pers karena mengancam keselamatan jurnalis.
Seperti diketahui upaya Rama melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya ditolak lantara kurangnya alat bukti.
Bahkan Polrestabes menyebut jurnalis beritajatim.com tidak mengenakan atribut pers seperti rompi atau ID saat peristiwa terjadi.
Namun pernyatataan itu dibantah oleh KAJ Jatim, yang memperlihatkan bukti foto dan video jika Rama Indra telah memiliki identitas ID yang jelas dan dia sudah berupaya berteriak kalau dirinya dari media saat itu.
Namun Salawati menilai saat itu jika ada keraguan seharusnya dicek terlebih dahulu bukannya malah dijadikan bulan-bulanan hingga terjadi tindakan kekerasan.
Bahkan kondisi Rama Indra saat itu cukup parah ia mengalami luka di pelipis kanan, bibir sobek serta memar di kepala dan punggung, serta mengeluhkan pusing akibat pukulan.
Bahkan ketika upaya mendapatkan visum sempat terhambat karena ia belum memiliki laporan polisi sebagai syarat utama.
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris mengungkapkan petugas polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Naik Motor ABG Sidayu Gresik Tewas Ditinggal Pergi Setelah Tabrak Bak Truk di Jalan
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan informasi.
Sementara kata dia, Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap prang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Terkait peristiwa itu AJI surabaya mengeluarkan pernyataan sikap, antara lain:
- Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
- Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
- Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan. **

