“Berkas perkara sudah tahap satu atau penelitian JPU,” kata Kombes Didik Supranoto, dikutip Kamis 14 November 2024.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, meneliti produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Mereka lalu menyerahkan produk-produk tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Dari produk-produk yang diperiksa sampelnya dalam laboratorium BBPOM Makassar, ditemukan enam produk mengandung bahan berbahaya. Yakni merkuri atau raksa, dan bisakodil atau zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan. (Fit)
