KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua legislator ini diduga menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka, Rabu 6 Agustus 2025.
Meski belum mengungkap identitas lengkapnya, ia memastikan bahwa kedua tersangka berasal dari kalangan legislatif. Pengumuman detail mengenai nama dan pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam waktu dekat.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK yang mendapati adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran dana CSR BI. Dana tersebut diduga dialihkan ke yayasan-yayasan fiktif atau yang terafiliasi dengan para tersangka.
Sejumlah nama legislator, termasuk Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, telah berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat BI, untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat negara. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari kalangan legislatif maupun dari pihak BI.
