KITAINDONESIASATU.COM– Peredaran susu kedaluwarsa dengan label yang dimanipulasi kembali mencuat dan mengejutkan publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal yang menyulap produk susu tidak layak konsumsi menjadi seolah-olah masih segar dan aman edar. Hal itu tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai peredaran produk mencurigakan. Hasilnya, petugas menggerebek sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
“Pengungkapan ini bermula dari temuan produk susu yang tampak seperti barang reject atau kedaluwarsa, namun diberi label baru. Setelah dikembangkan, kami menemukan gudang lain di Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tim penyidik kemudian melanjutkan investigasi ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok. Gudang tersebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27). Di sana, polisi menemukan 300 dus susu kotak yang juga telah diubah label tanggal kedaluwarsanya.
Pemilik toko mengaku memperoleh barang dari Fitriawati, yang pada gilirannya membeli produk tersebut dari seorang sales misterius yang tidak memiliki kontak maupun alamat jelas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, yaitu Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh produk kedaluwarsa tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton, baik untuk kemasan botol maupun kotak.
“Modus mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat masih layak edar. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan jalur distribusi ilegal,” jelas AKP Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.


