Berita Utama

Warga Tangerang Selatan yang Bermasalah dengan SPPT WA ke 0877-2105-3000 atau 0878-3548-4000

×

Warga Tangerang Selatan yang Bermasalah dengan SPPT WA ke 0877-2105-3000 atau 0878-3548-4000

Sebarkan artikel ini
sppttangsel
Foto Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tiba-tiba muncul dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2026 dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sehingga sejumlah warga kaget dan resah terait denga pemberitahuan SPPT.

Dalam akun Threads @siuban diinfokan bahwa ia mengaku kaget lantaran dalam SPPT miliknya tercantum tunggakan pajak hingga lima tahun, bahkan untuk periode lama seperti tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010. Padahal, ia mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban tersebut dan memiliki bukti pembayaran. “Setelah saya cek dengan tetangga, mereka juga mengalami hal yang sama. Rata-rata muncul tunggakan lima tahun ke belakang,” tulisnya.

Fenomena ini memicu keresahan, terlebih karena tidak hanya dialami satu orang, melainkan juga warga lain di lingkungan yang sama.

Terkait dengan keluhan warga, Rahayu Sayekti, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, menyatakan bahwa SPPT bukanlah surat penagihan, melainkan hanya pemberitahuan besaran pajak terutang. “SPPT adalah surat pemberitahuan, bukan surat penagihan,” ujarnya, kemarin.

Penerbitan catatan piutang lama dalam SPPT 2026, lanjut Rahayu, berkaitan dengan proses pengalihan pengelolaan data PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2014. Dalam proses tersebut, data tunggakan lama tetap tersimpan dalam sistem hingga ada pembayaran atau penghapusan sesuai ketentuan. “Secara administratif, data piutang lama memang masih tercatat dalam basis data,” jelasnya.

Akan tetapi, Rahayu memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pendataan objek pajak, pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang.

Meski demikian, Bapenda membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa sudah melunasi pajaknya namun masih tercatat memiliki tunggakan. Warga diminta segera menyampaikan bukti pembayaran agar bisa diverifikasi. “Silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp resmi Bapenda agar kami lakukan pengecekan,” pinta Rahayu.

Adapun layanan pengaduan dapat diakses melalui nomor 0877-2105-3000 atau 0878-3548-4000.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi data perpajakan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *