KITAINDONESIASATU.COM-Aliansi Masyarakat Sobang-Panimbang, Mahasiswa, dan Pemuda membawa kotoran sapi dan menumpahkannya di depan pendopo Bupati Pandeglang, saat demo hari Kamis (4/9/2025). Kotorarn sapi juga dibuang di pintu masuk Gedung DPRD Pandeglang hingga menempel di kaca gedung.
Kotoran sapi merupakan simbol kekecewaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan peternakan, penggemukan, dan karantina sapi impor milik CV GSM berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, berbatasan dengan Kecamatan Sobang.
Massa demo juga menebar kotoran sapi ke Setda Pandeglang, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk menyuarakan hal yang sama. Dalam aksi itu, massa sempat membawa foto salah satu pejabat Pemkab Pandeglang dan diletakkan di atas kotoran sapi.
Entis Sumantri Koordinator aksi menegaskan, masalah pencemaran udara dan limbah CV GSM sudah berlangsung lama. Bahkan, masyarakat sekitar sudah menempuh berbagai upaya melalui dialog dengan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup RI, namun hasilnya nol besar.
“Ini sangat ironis jika dibiarkan. Masyarakat banyak yang mengeluh, bahkan diduga banyak yang terpapar penyakit akibat pencemaran udara. Belum lagi pencemaran lingkungan yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya, kemarin.
Kata Entis, setiap hari warga harus menghirup bau tidak sedap yang menyengat dan diduga berasal dari peternakan sapi. Apalagi lokasi perusahaan berada di wilayah padat penduduk, dekat dengan fasilitas pendidikan serta aliran sungai yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah. Bahkan, limbah disebut sering dibiarkan berceceran di lahan pertanian dan perkebunan warga.
Entis menegaskan, keberadaan peternakan di tengah permukiman padt penduduk bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 31 Tahun 2014, yang mewajibkan jarak minimal peternakan dari pemukiman sejauh 500 meter. “Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah jelas menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat. Perusahaan harus patuh pada aturan,” tegasnya.
Massa sangat kecewa dan harus mengadu kemana lagi, karena tidak ada satu pun pejabat daerah, termasuk Bupati pandeglang maupun anggota DPRD Pandeglang yang menemui warganya. “Ibu-ibu, anak muda, hingga orang tua jauh-jauh datang dari Sobang dan Panimbang, tidak satupun pejabat menemui. Apalagi wakil rakyat, tidak mau menemui. Dulu ketika butuh suara, mereka datang ke rakyat, sekarang malah menghindar,” ungkap Entis.
Pengunjuk rasa lainnya, Halim yang merupakan warga sekitar peternakan sapi menuding pemerintah daerah, Satgas, dan DPRD Pandeglang tidak peduli dengan aspirasi masyarakat. “Bupati Pandeglang jangan membiarkan kesehatan warganya memburuk, terutama anak-anak sekolah yang terganggu proses belajarnya. Jangan sampai masyarakat dikorbankan, sementara pejabat hanya mengatakan ‘tidak bau’, padahal faktanya berbeda,” ujarnya.
Karena Pemkab Pandeglang dianggap tidak peduli dengan keluhan warganya, warga akan mengadukan kasus ini ke Pemerintah Pusat. “Kami segera mendatangi Istana Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Mabes Polri untuk meminta keadilan hukum. Tolong kembalikan kesehatan kami, kembalikan udara bersih untuk masyarakat Pandeglang,” ungkap Entis. (*)

