KITAINDONESIASATU.COM – Aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat tengah menjadi sorotan publik setelah adanya keluhan netizen yang mengaku ditransfer sejumlah dana tanpa persetujuan mereka. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait praktik bisnis pinjol yang dinilai meresahkan.
Seorang warganet unggah masalah ini di media sosial dengan cerita mereka yang tiba-tiba menerima notifikasi transfer dana dari Rupiah Cepat, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Parahnya, setelah dana masuk, tagihan beserta bunga langsung muncul dan harus dilunasi.
“Saya kaget tiba-tiba ada dana masuk, lalu muncul tagihan. Ini penipuan atau bagaimana?” tulis seorang pengguna X atau Twitter.
Menanggapi aduan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil pihak Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Atas kondisi ini, pihaknya akan memanggil perusahaan terkait.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail, Rabu (21/5/2025).
OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. (*)


