KITAINDONESIASATU.COM-Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, merasa diteror sejak melakukan pertemuan dengan Kapolres lebak, Senin (13/1/2025), terkait dengan laporan penambangan lair di desanya. Salah satu bentuk terror yaitu hilangnya segel yang dipasang Dinas Energi Sumber Daya Mineal (ESDM) Provinsi Banten di lokasi penambangan liar tersebut.
Salah seorang warga Desa Mekarsari, Wadde, merasa resah dengan pencopotan spanduk penyegelan galian ilegal tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang mencopot, cuma berdasarkan informasi warga disini, sekitar jam 05.00 WIB ada orang tidak dikenal yang mencopot. Ini bagian dari benturk teror kepada warga desa,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Padahal, galian tersebut sedang dalam penyeledikan pihak kepolisian karena merupakan galian ilegal yang ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Banten pada 6 Januari 2025. “Segel hilang, membuat warga semakin resah pelaku belum diketahui. Ini merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Wadde.
Kekahawatiran yang sama diutarakan Muntadir yang juga warga Desa Mekarsari. Galian tanah ilegal tersebut memberikan dampak buruk bagi warga Desa Mekarsari sehingga mendapat penolakan dari warga. “Dampak langsung yang dirsakan warga desa salah satunya kerusakan lingkungan. Sehingga kami berharap aparat harus bisa mengusut galian ilegal tersebut yang sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Apang, salah seorang warga Desa Mekarsari. “Segel galian illegal hilang. Ada yang mencopotnya sekitar pukul 5 pagi. Saat saya lihat pukul 6 pagi, segel itu sudah tidak ada,” ujarnya.
Apang menyayangkan kejadian tersebut, yang membuat warga merasa resah. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku di balik tindakan tersebut. “Tentu saja ini sangat disayangkan. Pelakunya belum diketahui, tetapi yang jelas ini adalah tindakan merusak segel tambang ilegal yang dipasang oleh Dinas ESDM adalah tindakan melanggar hukum,” katanya.
Apang juga mengritik lambannya penanganan dari pihak kepolisian, khususnya Polres Lebak, yang hingga kini belum memproses laporan warga terkait tambang ilegal di Desa Mekarsari sejak awal Desember 2024.
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan dari Polres Lebak terkait laporan warga soal tambang ilegal. Ironisnya, laporan dari pengusaha tambang ilegal malah lebih cepat diproses, dengan pemanggilan sejumlah warga ke Polda Banten. Padahal, laporan warga soal tambang ilegal dibuat lebih dulu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Banten telah menyegel lokasi galian C ilegal di Desa Mekarsari pada 6 Januari 2025. Namun, tindakan tersebut belum membuahkan hasil maksimal karena segel yang dipasang telah dirusak.
Warga kini berharap agar pihak berwenang, baik dari Dinas ESDM maupun kepolisian, segera mengambil tindakan tegas untuk menangani tambang ilegal yang meresahkan dan merugikan lingkungan tersebut.

