KITAINDONESIASATU.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, secara resmi menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai Staf Khusus Walikota. Pengumuman mengenai penunjukan ini disampaikan melalui keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Minggu (27/4/2025) pagi.
Penunjukan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus ini cukup mengejutkan berbagai pihak. Sebelumnya, Lili Pintauli dikenal luas sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah di Indonesia. Pengalamannya di bidang penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan strategis bagi Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan.
Walikota Benyamin Davnie menyatakan bahwa penunjukan Lili Pintauli Siregar didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman yang bersangkutan. Ia berharap kehadiran Lili Pintauli dapat memperkuat kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terutama dalam upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi.
“Kami menyambut baik bergabungnya Ibu Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Pengalaman beliau di bidang hukum dan pemberantasan korupsi tentu akan menjadi aset berharga bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Benyamin Davnie.
Penunjukan Lili Pintauli menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai macam tanggapan. Sebagian pihak menilai positif langkah Walikota Tangsel dalam menggandeng tokoh yang memiliki pengalaman di tingkat nasional, sementara sebagian lainnya mempertanyakan relevansi latar belakang Lili Pintauli dengan tugas-tugas pemerintahan daerah.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Lili menerima jabatan itu karena dinilai merendahkan marwah KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan Lili Pintauli justru merendahkan martabat KPK, karena pimpinan KPK itu adalah eselon nol, jadi bukan eselon satu, eselon dua, eselon nol.
Karena itu pejabat negara gitu, bahkan istilahnya pejabat tinggi negara gitu, karena kedudukannya sama dengan presiden, bukan hanya sama dengan menteri. KPK itu bahkan sudah tertinggi. (*)

