Berita Utama

Wali Kota Tangerang: Penggusuran Bangunan Liar di Bantaran Sungai Tidak Bisa Dilakukan Seketika

×

Wali Kota Tangerang: Penggusuran Bangunan Liar di Bantaran Sungai Tidak Bisa Dilakukan Seketika

Sebarkan artikel ini
bantaransungai
Bangunan di bantaran sungai (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa penggusuran bangunan liar di banraran sungai tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapannya dan pemetaan yang harus dilalui terlebih dahulu untuk memastikan penanganan banjir dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Ada tahapannya, nanti kita petakan terlebih dahulu,” ujar Sachrudin saat meninjau lokasi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Ciledug, kemarin.

Persoalan banjir, kata wali kota, bukanlah masalah yang bisa diselesaikan secara parsial. Penanganannya membutuhkan koordinasi dari hulu hingga hilir, serta keterlibatan lintas instansi dan lintas kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga  Heboh Sempat Dicopot, Chiki Fawzi Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026!

Untuk itu, Pemkot Tangerang bersama Gubernur Banten Andra Soni telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.Tujuannya, untuk mendorong percepatan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan pemetaan pelanggaran pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Pak Gubernur sudah mengajak kami menemui Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri ATR/BPN. Kita identifikasi terlebih dahulu pelanggarannya sebelum mengambil langkah penertiban,” ujar Sachrudin.

Beberapa titik rawan banjir yang belum ditangani Kementerian PU juga menjadi perhatian utama. Dengan keterlibatan langsung pemerintah pusat, diharapkan pemetaan serta tindak lanjut lapangan bisa berjalan lebih cepat.

Baca Juga  Ombudsman Banten: KKP Segera Cabut Pagar Laut Tangerang

Mengenai kapan pelaksanaan penggusuran, Sachrudin menegaskan bahwa pihaknya akan langsung bergerak begitu proses pemetaan rampung. “Secepatnya. Instruksi dari Pak Presiden dan Pak Gubernur jelas: percepat penanganan masalah masyarakat,” ujarnya.

Jika revisi RTRW kelar dalam waktu dekat, maka proyek penggusuran dan normalisasi sungai bisa segera dimulai, demi mengakhiri siklus banjir tahunan yang kerap melanda Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *