Berita Utama

Waduh Pengadilan Agama Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

×

Waduh Pengadilan Agama Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. / Instagram @mahalini

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

Majelis hakim memutuskan bahwa ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam pernikahan mereka. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam salah satu syarat pernikahan. 

Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang agar pernikahan mereka tercatat secara sah oleh negara dan sesuai dengan aturan agama.

BACA JUGA : Tepis Isu Selingkuh Ini Nasihat Sule untuk Mahalini dan Rizky

“Nah dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan, ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).

Penyebab penolakan permohonan pengesahan pernikahan ini terkait dengan wali nikah yang tidak memenuhi kriteria. 

Mahalini yang menikah dengan Rizky pada 22 Juni lalu tercatat sebagai mualaf, namun tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih beragama non-muslim. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa pernikahan mereka dilakukan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim, bukan wali nasab sesuai ketentuan hukum. 

Menurut undang-undang perkawinan, apabila mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikah yang sah adalah wali hakim yang ditunjuk oleh pejabat Kementerian Agama atau KUA.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Pasangan ini resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi ijab kabul dan resepsi digelar di Hotel Raffles, Jakarta. 

Namun, beberapa bulan setelahnya, keduanya justru diharuskan kembali berurusan dengan Pengadilan Agama Jaksel karena kendala administrasi pernikahan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *