Berita Utama

Vonis Penjara Dibawah 5 Tahun, Diganti Pidana Kerja Sosial

×

Vonis Penjara Dibawah 5 Tahun, Diganti Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
kajatidan gubernur banten
Gubernur Banten Andra Soni (kanan) bersam kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani seusai menandatangani kerja sama pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025)

KITAINDONESIASATU.COM-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025) Desember 2025.

Tanda tangan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidanan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama Gubernur Banten Andra Soni, dan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, bupati, dan wali kota se-Banten.

Maria Bernadeta mengatakan, perjanjian ini sebagai bagian penting pembaruan hukum pidana nasional. Dasarnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum pidana kerja sosial. “Salah satu substansi baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemenjaraan,” ungkapnya.

Pidana kerja social, lanjut Maria, menitikberatkan pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI.

Pendekatan ini mendorong pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini juga menjaga nilai moral dan kemanusiaan. “Pidana kerja sosial menjadi bentuk keadilan yang lebih humanis dan konstruktif,” ujar Maria.

Masih kata Maria, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Pemda berperan menyediakan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaan hukuman tersebut.

Sementara itu, Kajari Serang IG Punia Atmaja menegaskan pidana kerja sosial hanya berlaku untuk perkara ringan. Sanksi ini berlaku bagi terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. “Pelaku juga harus mengakui kesalahan dan meminta maaf,” katanya.

Kajari menekankan tujuan utama hukuman pidana kerja sosial  yaitu merubah perilaku dan mengurangi over kapasitas rumah tahanan Negara. “Sekarang hukum tidak hanya memenjarakan, tetapi membina agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Punia memastikan jaksa dan dinas sosial akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial. “Mereka tetap dalam pengawasan kami dan dinas sosial,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *