Menurut Aris, penanganan kasus harus menyasar aktor utama, perantara, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung di kawasan rawan eksploitasi anak.
“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
KPAI menekankan agar anak-anak yang terlibat diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan pelaku. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan penuh kepada mereka.
Lebih lanjut, Aris Adi Leksono menyampaikan pentingnya memberikan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, serta perlindungan identitas bagi korban. Hal ini bertujuan mencegah trauma berulang dan stigma sosial di masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti rawannya kawasan Lokasari dari praktik eksploitasi anak. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk memutus rantai jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.***

