KITAINDONESIASATU.COM – Sekitar 1 juta pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Indonesia akan dihapus utangnya.
Meskipun demikian, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM tersebut.
Terkait hal itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya tengah menyamakan persepsi.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Maman menjelaskan bahwa UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” tuturnya.
Dia menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” ujarnya.


