Berita Utama

Usulan PDIP Agar Polri Dikembalikan ke Era Orba Ditolak, Deddy Sitorus Tolah Toleh

×

Usulan PDIP Agar Polri Dikembalikan ke Era Orba Ditolak, Deddy Sitorus Tolah Toleh

Sebarkan artikel ini
deddy sitorus
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Usulan PDIP agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah TNI atau Kemendagri merupakan usulan pembodohan public dan ngawur. Makanya usulan yang dilontarkan Ketua DPP PDIP ditolak ramai-ramai dari berbagai kalangan.

Usulan agar Polri kembali di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. Anggota DPR ini menuding, banyak oknum kepolisian yang cawe-cawe selama perlehatan Pilkada serentak. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar institusi Polri dikembalikan seperti di era Orde Baru.

Deddy Sitorus yang anggota Komisi II DPR ini menegaskan, usulan ini bukan soal politik, melainkan profesionalisme Polri.

Akan tetapi, usulan Deddy mendapat penolakan banyak kalangan. Baik sesama politisi di Senayan, maupun kalangan akademisi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan Deddy itu. Sahroni bilang, usulan PDIP sebuah kemunduran.

“Ini zaman berbeda, Bro, masak jalannya mundur. Kita harus maju melangkah ke depan,” cetus Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini berpendapat, menempatkan Polri di bawah Kemendagri, akan membuat kinerjanya makin berantakan. Korps Bhayangkara itu tidak akan profesional dan fokus mengurus hal fundamental yang menyangkut keselamatan rakyat. “Polri yang sekarang ini sudah lebih fokus karena bisa langsung koordinasi dengan Presiden,” tandasnya.

Baca Juga  Live Streaming Cremonese vs Sassuolo 29 Agustus Tidak Yalla Shoot, Duel Punggawa Timnas

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut status Polri saat ini memudahkan kontrol Presiden. Apalagi, kepolisian adalah organ vital negara. “Di bawah Presiden seperti saat ini memudahkan kontrol. Tujuannya untuk kemajuan polisi kita dan untuk keamanan negara kita,” tegas Mardani.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menilai tugas Polri sekarang ini makin banyak. Pemicunya karena era semakin canggih. Karena itu, Adies pun sangat heran kalau Polri di bawah Kemendagri yang juga tugasnya sangat kompleks.

“Yang menyangkut seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia saja menjadi tugas Kemendagri. Bagaimana mungkin ditambah lagi tugas-tugas penegakan hukum?” tanya Adies.

Dia bilang, status Polri saat ini sudah benar. Jangan lagi diutak-atik. Sehingga juga menambah kerjaan DPR dan Pemerintah yang harus mengubah undang-undang apabila status Polri diubah.

Baca Juga  Semangat Meraih Kesuksesan dari Sebuah Desa di Tanah Karo Sumatera Utara

“Polri itu punya tugas baru seperti kejahatan IT, pinjol, judol, dan lain sebagainya. Jadi untuk saat ini sudah betul Polri berada di bawah langsung oleh Presiden,” jelas Wakil Ketua DPR itu.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman ikut mengkritik keras usulan PDIP. Habib bilang, usulan Banteng sebagai pembodohan publik.”Usul tersebut jelas a-historis. Karena sejarah membuktikan, Polri jauh lebih baik setelah dikendalikan langsung oleh Presiden seperti saat ini,” kata Habib.

Tak hanya politisi, kalangan civil society ikut menolak usulan tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai aspirasi politik yang dilontarkan PDIP itu, sebagai gagasan keliru dan bertentangan konstitusi RI. Hendardi kemudian merujuk Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945. Dia mengatakan usulan Deddy bertentangan dengan semangat pasal itu.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri. Karena ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri. “Seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegas Rahmat.

Baca Juga  Undian Piala Dunia 2026: Juara Bertahan Prancis di Grup Neraka Bersama Irlandia

Akademisi Universitas Airlangga Prof Suparto Wijoyo khawatir Polri tidak lagi independen jika di bawah kementerian. Menurutnya, berbagai keputusan Polri yang diambil nantinya bisa dipengaruhi kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

“Tugas kepolisian itu menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya,” imbuh Prof Suparto.

Pakar Hukum Tata Negara M Junaidi menilai usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri sangatlah tidak pas. Sebab, Kemendagri lebih cenderung mengurusi hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan di dalam negeri, terutamanya yang berkaitan dengan pemerintahan daerah (pemda).

“Ngawur ini. Kita harusnya paham jika sistem penyelanggaraan pemerintahan kita lebih cenderung ke presidensial, maka menurut saya akan jadi salah kaprah atau bisa overlaping. Karena kalau ditarik ke Kemendagri, kontrol dari presiden malah tidak akan maksimal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *