Berita Utama

Usai Seret Pengemplang Lahan Pulo Gebang, KPK Bidik Pengadaan Lahan Rorotan Program DP Rp 0

×

Usai Seret Pengemplang Lahan Pulo Gebang, KPK Bidik Pengadaan Lahan Rorotan Program DP Rp 0

Sebarkan artikel ini
KPK sita lahan di Rorotan terkait dugaan korupsi pengadaan rumah dp 0. (Ist)
KPK sita lahan di Rorotan terkait dugaan korupsi pengadaan rumah dp 0. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sukses menyeret pelaku korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang untuk program rumah DP Rp0, kini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membidik pelaku pengadaan lahan yang di Rorotan, Jakarta Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dipidana penjara selama tujuh tahun.

Menyusul mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, yang terlebih dahulu dihukum penjara lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,74 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Untuk kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan, KPK baru saja menyita empat properti terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Sabtu (8/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, tim penyidik KPK menyita empat properti dengan nilai sekitar Rp22 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.


“Asset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar  Tessa.

Tessa menerangkan aset yang disita tersebut berupa satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.

Sebelumnya, katanya, KPK telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, atas nama SS dengan luas 90 meter persegi 

KPK juga telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang pelaku. Masing-masing dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, dan notaris berinisial JBT.

Kemudian, advokat berinisial SSG. Sisanya, enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.


Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan Rorotan dalam program DP Rp0, semasa Gubernur Anies Baswedan ini, mencapai lebih dari Rp 200 miliar. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *