Berita Utama

Usaha Lesu, Royalti Lagu Naik, PHRI Bogor Minta Jangan Jadi Polemik

×

Usaha Lesu, Royalti Lagu Naik, PHRI Bogor Minta Jangan Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini
karaoke
Yuno Abeta Lahay, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif APINDO, menanggapi polemik royalti lagu (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Pengetatan kebijakan pembayaran royalti lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran. Namun, Ketua BPC PHRI Kota Bogor, dr. Yuno Abeta Lahay, menanggapi situasi ini dengan sikap bijak: patuhi aturan, tapi tetap berikan ruang pilihan bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran musik di area komersial, termasuk hotel, restoran, dan kafe.

“Jadi kaitan royalti ini memang aturannya kan sudah ada lama ya, dari tahun 2014 undang-undangnya. Lalu kemudian dibuatkan juga peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021,” kata Yuno, yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif APINDO, kepada kitaindonesiasatu.com, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa PHRI tak mempersoalkan aturan tersebut karena sudah jelas termuat dalam regulasi. Namun, pihaknya mendorong agar pelaku usaha menyikapinya secara rasional.

“Pada prinsip ini PHRI tidak dalam posisi terima atau enggak terima, tapi tertera di dalam aturan, jadi ya sudah, yang namanya aturan kan kita harus ikut,” ujarnya.

Baca Juga  Skor Akhir Parma vs Inter Milan, Mendominasi di Ennio Tardini

“Tapi bukan berarti pelaku usaha enggak punya pilihan. Saya selalu bilang, kalau mau putar (musik), dia bayar royalti karena itu aturannya. Tapi pilihannya ada, ya enggak usah putar. Udah, gitu aja.”

Menurutnya, polemik seputar royalti sebaiknya tidak perlu diperpanjang. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pelaku usaha banyak yang merasa terbebani.

“Memang sekarang ini teman-teman merasa keberatan karena biayanya dirasa tarifnya itu terlalu mahal, ya, di tengah keadaan usaha kita yang seperti saat ini,” kata Yuno.

Ia menambahkan, banyak anggota PHRI yang tengah menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi dan penurunan omzet, sehingga pemberlakuan aturan royalti dirasa menjadi tambahan beban operasional. (Nicko)

Baca Juga  Sempat Kabur, Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *