KITAINDONESIASATU.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat berbagai dampak negatif yang dapat muncul jika RUU ini terus tertunda.
Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK, Supriadi, menyatakan bahwa tanpa pengesahan RUU tersebut, koruptor akan semakin leluasa menyembunyikan aset mereka.
Dampaknya meliputi kerugian negara yang terus berlanjut, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta terganggunya hak masyarakat akibat maraknya praktik korupsi.
“PPATK sangat memahami risiko jika RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan,” kata Supriadi dalam kelas literasi bertema “RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan?” yang ditayangkan Youtube PPATK pada Rabu, 20 November 2024.
Ia berharap program literasi seperti ini mampu meningkatkan kesadaran berbagai pihak untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Supriadi menjelaskan bahwa PPATK telah menginisiasi dan merancang RUU ini sejak 2008. Namun, hingga kini, setelah 16 tahun, RUU tersebut belum juga diundangkan.
Menurutnya, kompleksitas tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memungkinkan berbagai modus baru.
Sistem perampasan aset yang ada saat ini belum memadai untuk memperkuat penegakan hukum, sehingga pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.
“Kasus-kasus TPPU tidak hanya berdampak pada kerugian pribadi, tetapi juga berimbas signifikan pada masyarakat, baik secara material maupun immaterial,” tambah Supriadi.- ***


