KITAINDONESIASATU.COM – Legalisasi umrah mandiri atau “umrah backpacker” yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) memicu protes keras dari kalangan pengusaha travel umrah resmi. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan kekhawatiran besar atas dampak kebijakan ini.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, di Jakarta, mengungkapkan bahwa ketentuan umrah mandiri yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jemaah.
Risiko tersebut meliputi ketiadaan bimbingan manasik, kurangnya perlindungan hukum, hingga masalah pendampingan di Tanah Suci. “Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dikutip Minggu 26 Oktober 2025.
Selain isu perlindungan jemaah, Amphuri juga khawatir legalisasi ini akan menyebabkan “kebocoran ekonomi umat” ke luar negeri dan mematikan peran pelaku usaha travel lokal.
Mereka menilai, platform global seperti Online Travel Agent internasional akan lebih leluasa menjual paket langsung ke masyarakat Indonesia, mengancam ekosistem keumatan dan kedaulatan ekonomi dalam negeri.
Meskipun demikian, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntkan menegaskan bahwa umrah mandiri tidak dapat dihindari, seiring dengan dinamika kebijakan visa Arab Saudi, dan UU baru ini justru disiapkan untuk memberantas praktik penyelenggara ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri dengan ancaman sanksi hingga delapan tahun penjara.(*)


