KITAINDONESIASATU.COM -Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tahun 2025 dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, setelah rapat bersama Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Alhamdulillah, sudah disepakati bahwa UMP 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Irfan.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, telah merekomendasikan hasil kesepakatan ini kepada Gubernur Kalsel. Surat Keputusan (SK) terkait UMP 2025 diperkirakan akan terbit paling lambat pada 11 Desember 2024, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP.
Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel pada tahun depan akan meningkat sebesar Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di tingkat provinsi.
“UMS ditetapkan untuk sektor tertentu dan nilainya harus lebih tinggi dari UMP,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Penetapan UMS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sama, dengan batas waktu penetapan UMP dan UMS pada 11 Desember 2024.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data terbaru terkait UMP 2024 yang telah diumumkan di setiap provinsi.


