KITAINDONESISATU.COM – Pemerintah Daerah DIY resmi menetapkan kebijakan upah terbaru untuk tahun depan. Penetapan ini ikut berdampak pada UMK Sleman 2026 yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kebijakan kenaikan upah ini diumumkan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, UMK Sleman 2026 menjadi salah satu yang menarik perhatian pekerja dan pengusaha.
Dengan adanya kenaikan ini, UMK Sleman 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Adapun UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Secara nominal, kenaikan UMP DIY mencapai Rp153.414,05. Kenaikan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi daerah.
UMK Sleman 2026
Penetapan UMP dilakukan langsung oleh Gubernur DIY. Keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY.
Dewan Pengupahan DIY terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Semua pihak terlibat dalam proses perumusan.
Sementara itu, penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Usulan tersebut berasal dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Untuk Kabupaten Sleman, UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp157.872,14. Persentase kenaikannya mencapai 6,4 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Sleman 2026 ditetapkan menjadi Rp2.624.387. (*)

