Namun dirinya belum bisa memastikan jumlah tonase sampah yang saat ini masih menumpuk dilokasi yang diduga merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
“Namun demikian, kedepan kita akan segera mengangkat bang sampah itu untuk dibuang ke TPA Burangkeng, agar bisa meminimalisir titik-titik sampah liar yang ada di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD wilayah 1 Zulkarnaen Lubis telah memasang plang atau papan peringatan dan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Juga menurutnya, langkah itu untuk mengingatkan warga agar memiliki tanggung jawab bersama dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kesehatan dan kenyamanan bersama,” kata Zulkarnaen. (Eka Jaya Saputra).

