Berita UtamaNews

Trump Klaim Tarif AS Selamatkan Dunia, Mahkamah Agung Jadi Penentu Nasib Ekonomi Global

×

Trump Klaim Tarif AS Selamatkan Dunia, Mahkamah Agung Jadi Penentu Nasib Ekonomi Global

Sebarkan artikel ini
Donald Trump resmi dilantik menjadi presiden AS
Presiden AS, Donald Trump.

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkannya mencegah depresi ekonomi global, dan kini menanti keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus bersejarah yang bisa mengubah batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

“Saya mendengar sidang berjalan baik hari ini. Akan sangat menghancurkan bagi negara kita jika kita kalah. Ini salah satu, bahkan mungkin yang paling penting, dalam sejarah negeri ini,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, Rabu (5/11).

Trump menegaskan, tarif terhadap China dan negara lainnya bukan hanya soal Amerika Serikat, melainkan untuk menyelamatkan ekonomi global.

“Jika saya tidak menerapkan tarif, seluruh dunia akan mengalami depresi ekonomi. Ini bukan ancaman terhadap AS saja, tapi terhadap seluruh dunia. Saya melakukannya demi dunia,” ujarnya.

Presiden AS ke-45 itu menekankan bahwa kebijakan tarifnya juga membantu pertemuan sukses dengan Presiden China Xi Jinping.

“Tanpa tarif, pertemuan itu tidak akan terjadi,” tegas Trump.

Kebijakan tarif Trump dimulai dari 10 persen untuk beberapa negara, meningkat hingga 50 persen untuk produk asal Brasil dan India, dan hingga akhir tahun fiskal pendapatan tarif AS mencapai 195 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.254 triliun, dengan sebagian besar masuk ke Departemen Keuangan.

Trump sebelumnya menyebut kasus ini sebagai persoalan hidup atau mati bagi Amerika, menekankan keputusan Mahkamah Agung akan berdampak besar terhadap keamanan ekonomi dan nasional AS.

Sementara itu, pihak oposisi berargumen bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif secara unilateral menimbulkan persoalan konstitusional. Namun pemerintahan Trump bersikeras bahwa tarif timbal balik yang diberlakukan sepenuhnya sesuai hukum.

Jika Mahkamah Agung menolak argumen Trump, presiden AS di masa depan tidak lagi bisa menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif secara sepihak, menandai perubahan besar dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *