Berita UtamaInternasional

Trump Diseret ke Pengadilan, Kebijakan Tarif Global 10% Dituding Langgar Konstitusi AS

×

Trump Diseret ke Pengadilan, Kebijakan Tarif Global 10% Dituding Langgar Konstitusi AS

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15 3
Presiden AS, Donald Trump.

KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang perlawanan terhadap kebijakan dagang Presiden AS, Donald Trump, meledak di dalam negeri. Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat menggugat kebijakan tarif global 10 persen yang baru saja diberlakukan pemerintahan Trump karena dinilai melanggar hukum dan melewati kewenangan presiden.

Gugatan besar ini dipimpin oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat yang mengajukannya ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3). Langkah hukum tersebut muncul saat pemerintahan Trump justru bersiap menaikkan tarif menjadi 15 persen dalam waktu dekat, sebuah rencana yang dikhawatirkan semakin memperkeruh situasi perdagangan global.

Perseteruan ini semakin panas setelah Supreme Court of the United States pada 20 Februari memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act untuk menerapkan tarif timbal balik terhadap banyak negara serta pungutan terkait fentanyl pada barang dari China, Canada, dan Mexico.

Dalam sistem konstitusi Amerika Serikat, penetapan pajak sebenarnya merupakan wewenang Kongres, bukan presiden. Namun Trump menerapkan tarif tersebut tanpa persetujuan legislatif, memicu kemarahan sejumlah negara bagian.

Dalam dokumen gugatan terbaru, para penggugat menuding Trump menggunakan kekuasaan tarif yang tidak dimilikinya. Mereka menilai kebijakan tersebut mengacaukan tatanan konstitusional dan berpotensi memicu kekacauan ekonomi global.

Tarif 10 persen terhadap sebagian besar barang impor sendiri mulai diberlakukan sejak 24 Februari melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, aturan yang sebenarnya hanya memperbolehkan presiden menaikkan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius.

Namun langkah Trump menuai kontroversi karena belum pernah ada presiden sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif global. Para penggugat juga menilai Trump keliru menafsirkan istilah defisit neraca pembayaran, karena defisit perdagangan hanyalah salah satu komponennya.

Beberapa negara bagian besar yang ikut menggugat antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent memberi sinyal bahwa pemerintah tetap akan menaikkan tarif sementara menjadi 15 persen dalam waktu dekat. Pemerintah juga sedang menyiapkan tarif permanen terhadap negara-negara tertentu menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memungkinkan Washington mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Aturan ini bukan hal baru bagi Trump. Pada masa jabatan pertamanya, ia menggunakan Pasal 301 untuk menaikkan tarif besar-besaran terhadap produk China, langkah yang kemudian memicu perang dagang besar antara AS dan Beijing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *