Berita Utama

Truk Tambang Sudah Tidak Bisa Lagi Seenaknya Melintas di Banten

×

Truk Tambang Sudah Tidak Bisa Lagi Seenaknya Melintas di Banten

Sebarkan artikel ini
truktanah
Truk pengangkut hasil tambang yang setiap saat menghiasi jalan raya di Banten. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan aturan baru yang membatasi jam operasional dan jalur lalu lintas bagi truk pengangkut tambang di wilayah Banten. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Kepgub ini merupakan kebijakan Pemprov Banten dalam menertibkan aktivitas kendaraan tambang yang banyak dikeluhkan warga. “Kepgub ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional setiap hari mulai pukul 22.00–05.00 WIB,” katanya, kemarin.

Selain menetapkan jam operasioal, gubernur juga menetapkan ruas jalan yang boleh dilintasi truk tambang. Jalur yang dimaksud yaitu jalan nasional, provinsi, serta beberapa ruas jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. “Kami akan menindaklanjuti dengan mendirikan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Kepgub dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten didukung Polri/TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. “Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” kata Andra.

Andra mewanti-wanti kepada pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan, terutama terkait batas muatan kendaraan. Bahkan, seluruh kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mencemari jalan dan membahayakan pengguna lain. Bak muatan pun harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material. “Kami ingatkan kepada seluruh pelaku tambang untuk mematuhi Kepgub ini. Ini bagian dari keselamatan kita bersama,” tegasnya.

Pergub ini mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan menjadi landasan penting dalam penataan lalu lintas kendaraan angkutan tambang di Provinsi Banten. “Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional. Dishub juga berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di titik-titik strategis.

Tri menjelaskan, sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Perda tersebut disebutkan, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dikenai sanksi kurungan badan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Sementara untuk jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Adapun yang tidak mematuhi perintah petugas polri akan dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. “Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” ujar Tri.

Ruas jalan yang masuk dalam pembatasan operasional truk tambang:

1. Kota Cilegon
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

2. Kabupaten Serang
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi);
h. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi);
i. Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi); dan
j. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

3. Kota Serang
a. Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional);
e. Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi); dan
k. Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi).

4. Kabupaten Lebak
a. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
b. Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi);
k. Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi);
m. Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten);
n. Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten);
o. Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten);
p. Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten); dan
q. Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).

5. Kabupaten Pandeglang
a. Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional);
b. Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional);
j. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
k. Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi); dan
m. Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).

6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. (*)

Sumber: Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *