KITAINDONESIASATU.COM – Korban tewas akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali bertambah. Hingga Jumat, 13 Februari 2026, total dilaporkan sebanyak 7 orang meninggal dunia setelah menenggak minuman maut jenis gingseng yang diduga telah dicampur bahan kimia berbahaya.
Peristiwa memilukan ini bermula dari pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Tak lama setelah mengonsumsi cairan tersebut, para korban mulai mengeluhkan gejala serupa, yakni mual hebat, sesak napas, hingga gangguan penglihatan.
Kematian terjadi secara beruntun; beberapa korban mengembuskan napas terakhir di rumah, sementara lainnya meninggal saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Petugas Polres Jepara yang menangani kasus ini menangkap tiga pelaku yakni MR (49), S (31) dan ESW (33).
Dalam aksinya, mereka meracik sendiri miras oplosan dan menjual kepada warga dengan harga yang murah. Delapan orang pun tertarik membeli, ternyata usai menenggak miras oplosan tersebut 7 orang tewas dan lainnya sekarat.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Jumat 13 Februari 2026 mengatakan para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan sementara, minuman tersebut mengandung campuran alkohol murni yang tidak layak konsumsi. Masyarakat diimbau untuk sangat waspada dan menghindari konsumsi minuman keras ilegal guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dalam tragedi hidrometeorologi sosial ini.(*)

