Berita Utama

TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Pemungutan Suara Pilkada 2024

×

TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
TPS Buka Jam Berapa

KITAINDONESIASATU.COM – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Sebagai bagian dari pesta demokrasi, masyarakat Indonesia memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerahnya.

Salah satu hal yang wajib diketahui oleh para pemilih adalah jadwal buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS). Informasi ini sangat krusial agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menyalurkan hak suara.

Jam Buka dan Tutup TPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Selama waktu tersebut, para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat hadir dan mencoblos sesuai jadwal.

Setiap pemilih akan menerima undangan resmi dalam Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU. Formulir ini tidak hanya menginformasikan lokasi TPS tetapi juga jadwal kehadiran yang dibagi ke dalam enam kelompok waktu:

  • 07.00–08.00
  • 08.00–09.00
  • 09.00–10.00
  • 10.00–11.00
  • 11.00–12.00
  • 12.00–13.00

Meskipun jadwal ini membantu mengatur alur pemilih, Anda tetap diperbolehkan mencoblos di luar jadwal kelompok Anda selama hadir antara pukul 07.00 hingga 13.00.

Ketentuan Khusus untuk DPTb dan DPK

Selain DPT, terdapat dua kategori pemilih tambahan, yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Keduanya memiliki aturan waktu mencoblos yang berbeda.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

DPTb dapat mencoblos mulai dua jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 11.00 waktu setempat.
Jika hadir lebih awal, petugas KPPS tetap akan melayani, tetapi Anda perlu bersabar karena prioritas diberikan kepada DPT terlebih dahulu.

Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Pemilih DPK hanya diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00–13.00 waktu setempat.
Sangat disarankan agar pemilih DPK memperhatikan jadwal ini untuk menghindari kehilangan hak suara.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Untuk memperlancar proses pemungutan suara, pastikan Anda membawa dokumen yang sesuai dengan kategori pemilih Anda. Berikut rincian dokumen yang harus disiapkan:

Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
Formulir MODEL A-SURAT PINDAH MEMILIH.

Daftar Pemilih Khusus (DPK):

KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan dengan baik sebelum menuju TPS agar proses mencoblos berlangsung tanpa kendala.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Pilkada adalah wujud nyata dari demokrasi. Untuk menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemungutan suara, KPU telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Berikut beberapa hal yang dilarang dilakukan di TPS:

1. Berkampanye di Hari Pemungutan Suara

Kampanye hanya diizinkan dalam periode yang ditentukan, yakni 25 September hingga 23 November 2024. Segala bentuk kampanye di luar periode ini, termasuk di hari pemungutan suara, adalah pelanggaran hukum.

2. Merusak Surat Suara

Surat suara yang dicoret atau dirusak, seperti disobek, akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam proses rekapitulasi suara.

3. Menggunakan Alat Selain Paku untuk Mencoblos

Hanya gunakan paku yang telah disediakan oleh petugas di bilik suara. Mencoblos dengan benda lain, seperti pulpen, akan membuat suara Anda tidak sah.

4. Membawa Gadget ke Bilik Suara

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ponsel dilarang dibawa ke bilik suara. Larangan ini bertujuan mencegah risiko perekaman atau pengambilan gambar saat mencoblos.

5. Tidak Mencelupkan Jari ke Tinta

Proses mencelupkan jari ke tinta adalah tanda bukti bahwa Anda telah mencoblos. Tinta ini telah diuji keamanannya dan dijamin tidak menimbulkan iritasi.

6. Memberikan Uang atau Materi kepada Pemilih Lain

Pemberian uang atau materi lain kepada pemilih sebagai bentuk suap politik adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan sanksi berat berupa denda atau pidana.

Persiapan Penting Sebelum Hari Pencoblosan

Agar proses pemungutan suara Anda berjalan lancar, lakukan beberapa persiapan berikut:

  • Pastikan undangan mencoblos (Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU) sudah Anda terima.
  • Cek lokasi TPS Anda dan perkirakan waktu perjalanan untuk menghindari keterlambatan.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan, terutama KTP elektronik atau surat keterangan identitas.
  • Gunakan pakaian yang nyaman dan sesuai cuaca pada hari pencoblosan.

Memahami waktu operasional TPS dan aturan saat pencoblosan adalah langkah penting untuk memastikan hak suara Anda tidak terbuang sia-sia. TPS akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, dengan jadwal khusus bagi pemilih kategori DPTb dan DPK. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan serta mematuhi aturan yang berlaku di TPS.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda turut berkontribusi dalam menjaga proses demokrasi tetap jujur, adil, dan transparan. Selamat mencoblos di Pilkada Serentak 2024!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *