KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 6 Maret 20252.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
Setelah pembacaan dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin importasi gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Mereka diduga telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada periode 2015-2016, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

