KITAINDONESIASATU.COM-Terduga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial N di kontrakan kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sudah menemukan titik terang. Hal ini terbukti dari diatngkapnya anggota TNI AD dari kesatuan Yonif Mekanis 318 Kostrad berinisial TS.
Yonif mekamis 318 318/Adhirajasa Yudha di bawah kendali Brigif 14/Mandala Yudha, Divif 1/Kostrad dan bermarkas di Lebak.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan, TS telah diamankan terkait kasus tersebut. TS ditangkap di Desa Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, setelah absen tanpa izin dari kesatuan sejak 19 Januari 2025.
“TS berhasil ditangkap di daerah Medang oleh satuan dari yang bersangkutan,” kata Deki dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Masih kata Deki, pemeriksaan terhadap TS telah dilakukan. Hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa TS sempat melakukan tindakan penganiayaan terhadap teman wanitanya hingga tewas
“Selama meninggalkan Satuan, TS mengaku melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya hingga meninggal dunia,” kata Deki.
Menurut Deki, pihaknya telah berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1 Tangerang untuk mengecek ke TKP dan terbukti. Kini korban telah dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
Sementara, terhadap pelaku, saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “TS ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr dan pihak TNI sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” kata Deki.
Deki menambahkan, institusi TNI menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini. “Pimpinan TNI AD berkomitmen kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, jika ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.


