KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta, Selasa, 4 Nopember 2025.
SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Berikut Lokasi SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00:
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (*)

