Berita Utama

Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta

×

Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sebarkan artikel ini
sim keliling 2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Fotocopy Kartu Ppeserta BPJS Kesehatan
  4. Bukti Cek Kesehatan
  5. Bukti Tes Psikologi
    Berikut Lokasi SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00:
    Jakarta Barat: Mall Ciputra
    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *