KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Depok. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.
Agar tidak ketinggalan, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Kamis, 20 Maret 2025 sebagai berikut:
- Trans Mall Studio Cibubur, Jl Raya Transyogi (08.00-15.00)
- Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Kampung Sawah, Bojonggede (08.00-15.00)
- Sektor Melati GDC Jl Boulevard Grand Depok City (08.00-13.00)


