KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmennya untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji.
Sebagai bagian dari langkah ini, ia bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk mencegah gratifikasi.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat negara untuk memberikan contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, sehingga keterlibatan Itjen Kemenag sangat penting dalam memastikan tata kelola yang baik selama periode ini.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memberikan apresiasi terhadap langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan.
Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk mencegah gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
Darwanto menerangkan bahwa gratifikasi meliputi beragam bentuk pemberian, seperti uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga berbagai fasilitas lainnya.
Dalam konteks pernikahan, pengendalian gratifikasi sangat penting, dengan ketentuan nilai pemberian maksimal satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan tidak ada konflik kepentingan.
Ia menambahkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Pelaporan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lain dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.- ***
Sumber: Kemenag.go.id


