Berita Utama

Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang

×

Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan RIDO dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). (Aris)
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan RIDO dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). (Aris)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Hukum Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur, karena menemukan surat suara sudah dicoblos gambar Pramono Anung-Rano Karno.

“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak, dua kertas suara,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar  di Kantor Tim Pemenangan RIDO dalam jumpa pers, pada Sabtu (30/11/2024) di Jakarta.

Dia katakan, hal itu artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU (pemungutan suara ulang) di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. 

Baca Juga  Ridwan Kamil Optimis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran, Ini Alasannya...

Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. 

Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” ucap Rio, Jumat (29/11) di Jakarta.

Baca Juga  Lonjakan Arus Balik di Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Naik Tajam

Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *