Berita UtamaNews

Tim Hukum RIDO Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Catat Tanggalnya!

×

Tim Hukum RIDO Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Catat Tanggalnya!

Sebarkan artikel ini
rido
Tim hukum RIDO akan melayangkan gugatan PHPU ke MK. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024.

“Kami akan mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Jakarta 2024, khususnya terhadap pasangan calon Pramono-Rano,” ujar Muslim Jaya Butar Butar, anggota Tim Hukum RIDO, kepada wartawan di Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Muslim menyebutkan bahwa sesuai aturan, pasangan RIDO memiliki waktu hingga Rabu pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan gugatan ke MK. “Saat ini, tim hukum sedang mempersiapkan semua bahan yang akan diajukan, termasuk terkait dugaan kecurangan dan masalah lainnya,” tambahnya.

Baca Juga  Belasan Siswa SD Lampung Keracunan Setelah Makan Snack Stik

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menilai ada isu krusial dalam Pilkada Jakarta 2024, salah satunya terkait rendahnya partisipasi pemilih. “Seperti yang telah disampaikan oleh tim hukum, tim pemenangan, dan partai-partai pengusung, kami melihat Pilkada Jakarta tahun ini memiliki masalah serius, yaitu tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta,” ungkap Ariza.

Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih rata-rata tidak lebih dari 53 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 68 persen. “Pada Pilkada sebelumnya, meski hujan, partisipasinya sangat tinggi. Namun, pada Pilkada 27 November 2024, meski cuaca cerah, partisipasi tetap rendah,” lanjut Ariza.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Jakarta 23 Desember 2024, Hujan dan Berawan di Beberapa Wilayah

Setelah melakukan penelitian, tim RIDO menemukan bahwa rendahnya partisipasi ini disebabkan oleh banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan untuk datang ke TPS. “Karena itu, kami akan mengajukan gugatan ke MK terkait masalah ini, apakah ini disengaja atau tidak, nanti publik akan mengetahuinya,” ujar Ariza.

Selain itu, tim RIDO juga menerima laporan bahwa beberapa pihak sengaja mempengaruhi tokoh masyarakat agar tidak datang ke TPS. “Semoga ini menjadi pelajaran penting dalam membangun demokrasi yang lebih baik dan sehat ke depannya,” tandasnya. (amp/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *