KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang TikToker bernama Figha Lesmana (24) yang diduga menjadi dalang provokasi pelajar dan mahasiswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi. Figha ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/9) malam, setelah tim siber Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap akun media sosialnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan unggahan Figha di TikTok. Dalam video yang viral, Figha diduga mengajak para pelajar dan mahasiswa untuk bergabung dalam demonstrasi dengan narasi yang provokatif dan berpotensi anarkis. Unggahan tersebut dinilai membahayakan karena menargetkan kelompok usia muda yang rentan terpengaruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa Figha dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik perbuatannya.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba memprovokasi atau memanipulasi masyarakat, apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur, untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.



